Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Survei Poltracking: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Tembus 72,2 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:16:00 WIB
Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan
Ilustrasi napi narkoba. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada narapidana (napi) narkoba. Hanya saja, amnesti hanya diberikan kepada napi yang berstatus pengguna narkoba.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada napi yang berstatus bandar dan pengedar narkoba.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Kendati demikian, Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada napi pengguna narkoba mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penggunaan narkoba.

"Nah yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah. Nah, kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut