Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?
Advertisement . Scroll to see content

Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?

Selasa, 09 Januari 2024 - 18:40:00 WIB
Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?
Kasus perebutan nama merek masih sering terjadi di Indonesia. (Foto ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Azas perlindungan merek di Indonesia adalah konstitutif dan first to file. Artinya, merek mendapat perlindungan jika didaftarkan dan merupakan merek yang terdaftar lebih dulu dari merek lainnya.  

Agar merek dapat didaftarkan, ada beberapa persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 dan 21 UUMIG. Intinya adalah merek tidak memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik orang lain dan didaftar tidak berdasarkan iktikad tidak baik.  

Iktikad tidak baik artinya mendompleng ketenaran merek milik pihak lain dengan meniru, menjiplak, merek milik pihak lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. 

Dari permasalahan yang ditanyakan, perlu diketahui lebih dulu status merek dari kedua belah pihak. Apakah kedua belah pihak menggunakan merek yang sudah terdaftar atau belum? Karena perlindungan merek berdasarkan hukum yang berlaku hanya untuk merek yang terdaftar.  

Perlindungan tidak berlaku bagi merek yang dipergunakan tetapi tidak terdaftar. Penggunaan merek dalam perdagangan bukan berarti merek tersebut terdaftar pada instansi yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut