Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?
Azas perlindungan merek di Indonesia adalah konstitutif dan first to file. Artinya, merek mendapat perlindungan jika didaftarkan dan merupakan merek yang terdaftar lebih dulu dari merek lainnya.
Agar merek dapat didaftarkan, ada beberapa persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 dan 21 UUMIG. Intinya adalah merek tidak memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik orang lain dan didaftar tidak berdasarkan iktikad tidak baik.
Iktikad tidak baik artinya mendompleng ketenaran merek milik pihak lain dengan meniru, menjiplak, merek milik pihak lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Dari permasalahan yang ditanyakan, perlu diketahui lebih dulu status merek dari kedua belah pihak. Apakah kedua belah pihak menggunakan merek yang sudah terdaftar atau belum? Karena perlindungan merek berdasarkan hukum yang berlaku hanya untuk merek yang terdaftar.
Perlindungan tidak berlaku bagi merek yang dipergunakan tetapi tidak terdaftar. Penggunaan merek dalam perdagangan bukan berarti merek tersebut terdaftar pada instansi yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.