Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, Apakah Utang Debitur Dianggap Lunas?
JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) yang juga dikenal fintech peer to peer lending (P2P) banyak dimanfaatkan masyarakat karena menjadi solusi saat membutuhkan dana cepat. Namun, pinjol juga bisa menjadi masalah jika tidak mempertimbangkan kemampuan membayar saat mengajukan pinjaman.
Apalagi, jika debitur meminjam uang dari beberapa pinjol sekaligus. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan masyarakat agar jangan sampai meminjam ke banyak fintech P2P lending dalam waktu bersamaan. Pastikan juga meminjam ke pinjol yang izin usahanya legal atau terdaftar di OJK.
Jika izin usaha pinjol dicabut OJK, apakah utang debitur dianggap lunas? Pertanyaan ini disampaikan pembaca iNews.id yang terjerat banyak pinjaman online. Dia akhirnya bisa melunasi sebagian utang tersebut. Sebagian tidak dibayar karena perusahaannya tutup. Namun, belakangan ada pihak mengaku sebagai perwakilan dari pinjol tersebut dan ingin menagih utangnya.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya Pekerja Outsourcing, Apa Keuntungannya Bayar Iuran Tapera saat Potongan Gaji sudah Banyak?
Sebelum Covid melanda di 2019-2022, saya terjerat fintech (pinjaman online) tapi saya hanya mencoba yang OJK saja. Saat itu karena Covid, utang terus menumpuk sebab usaha dan kerja terdampak. Di pertengahan 2023, saya sudah bisa sedikit demi sedikit melunasi utang di beberapa tempat (hingga sisa 2/3 dari total keseluruhan pinjaman saya).
Waktu itu saya meminjam di beberapa tempat (7-10, saya agak lupa) sebab beberapa dari mereka kini sudah bangkrut dan dicoret dari OJK 2023.