Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?
Advertisement . Scroll to see content

Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?

Selasa, 09 Januari 2024 - 18:40:00 WIB
Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?
Kasus perebutan nama merek masih sering terjadi di Indonesia. (Foto ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

(IK)

Kami sudah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Pertama perlu dipertegas yang dimaksud karya di sini dalam bentuk apa? Karena karya dapat didefenisikan sangat luas. Semua hasil olah pemikiran manusia dapat dikatakan karya.  

Karya dapat dilindungi dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yang berbeda-beda, tergantung bentuk dari karya yang dimaksud.

Dalam hal merek, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Hukum merek di Indonesia saat ini berdasarkan pada Undang-undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG). Berdasarkan Undang-Undang ini, perlindungan merek diberikan jika merek terdaftar dan merek merupakan pendaftar pertama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut