Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?
Jika pihak yang mempersoalkan penggunaan merek adalah pemilik merek terdaftar, maka akan ada sanksi sesuai hukum yang berlaku. Apabila merek yang dipergunakan memiliki persamaan baik sebagian atau keseluruhan, maka ada pelanggaran yang dilakukan, yaitu penggunaan merek milik pihak lain tanpa hak.
Sanksi yang berlaku sesuai pasal 83 UUMIG adalah pemberian ganti rugi, penghentian penggunaan merek tersebut. Bahkan, ada sanksi pidana sesuai pasal 100 UUMIG yaitu pemidanaan dan denda hingga Rp5.000.000.000.
Jadi yang perlu diperhatikan dalam permasalahan ini, apakah merek yang dipergunakan merek terdaftar atau tidak. Jika merek yang dipergunakan tidak terdaftar, maka tidak ada perlindungan hukum berdasarkan UUMIG.
Untuk menghindari terjadinya hal seperti ini lagi, ke depan sebaiknya dalam menggunakan sebuah merek perlu diperhatikan apakah merek yang dipergunakan sudah ada yang punya atau belum. Selain itu, wajib mendaftarkan merek yang dipergunakan dalam perdagangan untuk menghindari merek dipergunakan oleh orang lain dengan bebas karena dengan terdaftarnya merek maka memiliki perlindungan hukum.
Merek yang akan didaftarkan harus merupakan kreasi sendiri untuk menghindari persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain.