Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Sedih Jaksa Tolak Pleidoinya: Fakta-Fakta Persidangan Diabaikan
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem saat Tahu Kekurangan Chromebook: You Must Trust the Giant

Senin, 05 Januari 2026 - 13:54:00 WIB
Nadiem saat Tahu Kekurangan Chromebook: You Must Trust the Giant
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kata-kata yang memuluskan pengadaan laptop Chromebook dan terungkap dalam sidang Senin (5/1/2026). (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengeluarkan kata-kata yang akhirnya memuluskan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam risetnya laptop tersebut memiliki beberapa kekurangan.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Awalnya, konsultan Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis pada 21 Februari 2020.

Kemudian, Ibrahim Arief lantas memaparkan hasil pertemuan dengan Google di depan Nadiem. Dalam pemaparan itu, Ibrahim Arief bersama tim Wartek memberikan pemaparan salah satunya terkait keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.

"Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah," kata Jaksa.

"Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant'," sambungnya.

Sebagai informasi, Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan mencapai Rp2,1 triliun. 

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Sebanyak 25 pihak diperkaya dalam pengadaan ini. Salah satunya adalah Nadiem sendiri yang nilainya menurut Jaksa mencapai Rp809 miliar. Adapun 25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar AS
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan 30.000 dolar AS
5. Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar AS

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut