Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:02:00 WIB
Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelum mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM, Rabu (13/5/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Meski begitu, Nadiem kembali menegaskan bahwa kekecewaan itu tidak membuat dirinya menghilangkan cinta terhadap Indonesia.

"Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati," kata Nadiem

"Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini, jadi tidak, saya tidak menyesal," tuturnya.

Diai mengaku sempat berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut. Namun, persidangan hari ini justru menuntut dirinya dengan 18 tahun penjara.

"Terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa," ujar Nadiem.

Diketahui, selain dituntut 18 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun (Rp5,6 triliun) yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut