Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Dapat Ucapan Selamat Ultah dari Dasco, Ini Kata Kuasa Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

Rabu, 08 Juli 2026 - 15:47:00 WIB
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyerahkan memori banding terkait vonis 10 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook dan Chrome Device Management (CDM). Memori banding itu diajukan pada, Rabu (8/7/2026), tepat sepekan setelah permohonan banding didaftarkan.

Berkas memori banding diserahkan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi bersama tim penasihat hukum lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kita masukin memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim," ujar Zaid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Zaid menambahkan, salah satu poin utama dalam memori banding adalah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim mengenai surat kuasa irrevocable yang diberikan Nadiem kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Alwi untuk mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, hakim keliru menafsirkan surat kuasa tersebut sebagai upaya menjadikan Nadiem pengendali terselubung perusahaan.

"Pemberian surat kuasa itulah justru jawaban dari penghindaran konflik kepentingan atau conflict of interest, tapi majelis hakim malah menilai bahwa surat kuasa itu hanyalah formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan. Gitu loh, ini kan aneh," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut