Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Nangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:29:00 WIB
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa penuntut umum menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa juga menilai Nadiem melakukan perbuatan pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan ini, kata JPU, dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak.

"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758. Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan," tuturnya.

Sementara itu, JPU menyebut, hanya ada satu hal yang meringankan. Adapun, hal itu berkaitan dengan Nadiem yang tidak pernah dihukum atas tindak pidana lain.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tuturnya.

Dalam sidang tersebut, JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut