Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara
"Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mempersiapkan saksi dan ahli dalam pengajuan banding ini. Namun, dia belum mau mengungkap siapa pihak yang dimaksud.
Ari menuturkan, dalam memori banding juga akan memuat kekeliruan hakim dalam menggunakan teori.
"Teori yang digunakan oleh majelis hakim itu salah fatal. Teori Conditio Sine Qua Non itu teori yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh digunakan, bahkan ahli sudah menjelaskan di persidangan tetapi kemarin masih digunakan oleh majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menyatakan siap mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dia menegaskan akan terus berjuang demi keluarga dan Indonesia.
"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai, saya akan berjuang," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Editor: Aditya Pratama