Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Dapat Ucapan Selamat Ultah dari Dasco, Ini Kata Kuasa Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

Senin, 06 Juli 2026 - 17:06:00 WIB
Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mengajukan banding terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

"Jadi kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu, hari Rabu," ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Terkait sikap banding, Ari mengatakan, pihaknya akan menyerahkan memori banding pada pekan ini. 

"Kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya," tuturnya.

Ari menjelaskan, dalam memori banding tersebut akan memuat sejumlah fakta sidang yang menurutnya diabaikan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. 

"Sehingga dalam hal ini kami minta supaya majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan tersebut," ucapnya. 

"Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga mempersiapkan saksi dan ahli dalam pengajuan banding ini. Namun, dia belum mau mengungkap siapa pihak yang dimaksud. 

Ari menuturkan, dalam memori banding juga akan memuat kekeliruan hakim dalam menggunakan teori. 

"Teori yang digunakan oleh majelis hakim itu salah fatal. Teori Conditio Sine Qua Non itu teori yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh digunakan, bahkan ahli sudah menjelaskan di persidangan tetapi kemarin masih digunakan oleh majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim menyatakan siap mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dia menegaskan akan terus berjuang demi keluarga dan Indonesia.

"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai, saya akan berjuang," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut