Mobil Mewah Bupati Latif Tiba di Jakarta, Biaya Angkut Rp24 Juta
JAKARTA, iNews.id – Deretan mobil dan motor mewah hasil sitaan dari Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja membawa aset sitaan ini untuk kepentingan pembuktian perkara dan mencegah penurunan nilai barang.
"Kapal yang membawa mobil dari Hulu Sungai Tengah sudah berlabuh. Selanjutnya 8 mobil dan 8 motor langsung dibawa ke Rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara) Jakarta Barat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (19/3/2018).
Febri menuturkan, KPK membawa mobil dan motor mewaj itu ke Jakarta berdasarkan analisis yang dilakukan tim KPK. ”Kami menimbang proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien," ujarnya.
Febri menjelaskan, biaya kirim kapal mengangkut kendaraan itu membutuhkan dana Rp24 juta, terdiri atas Rp16 juta untuk mobil dan Rp8 juta untuk dana angkut motor. Menurut dia, perhitungan nilai 16 kendaraan itu akan ditaksir oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) jika nanti dilakukan proses lelang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
.jpg?1521452290172)
Tindakan ini dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
"Selama menjabat sebagai Bupati, Tersangka ALA (Abdul Latif) diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya," ujar Laode di ruang konfrensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, ALA disangkakan melanggar Pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laode mengatakan bahwa sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah aset, baik yang diduga terkait dengan penerimaan suap, gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang, berupa 23 unit mobil.
Seluruh kendaraan yang disita tersebut ditipkan di Rupbasan Banjarmasin dan Jakarta Barat untuk 8 unit mobil dari BMW hingga Jeep Hummer dan 8 unit motor dibawa ke Jakarta melalui jalur laut dengan menggunakan kapal reguler dan kemudian dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat.
Sebelumnya, Latif dijerat dengan dugaan penerimaan suap bersama 2 orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
Daftar mobil Abdul Latif yang disita KPK:
- BMW 640i Coupe warna putih metalik.
- Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T warna putih
- Lexus Type 570 4x4 AT warna putih
- Hummer/H3 jenis Jeep warna putih
- Jeep Robicon Model COD 4DOOR warna putih
- Jeep Robicon Brute 3.5 AT warna putih
- Cadilac Escalade 6.2 L warna putih
- Hummer/H3 jenis Jeep warna putih
- Mitzubishi Strada
- Toyota Hiace (3 unit)
- Toyota Fortuner
- Daihatsu Grand Max (8 unit)
- Toyota Calya warna putih (2 unit)
Delapan unit motor, yaitu:
- BMW Motorrad
- Ducati
- Husberg TE 300
- KTM 500 EXT
- Harley Davidson (4 unit)
Editor: Zen Teguh