Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menlu Sebut Prabowo bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

MLA Berlaku Surut, Kemenkumham Gerak Cepat Buru Aset Haram di Swiss

Kamis, 07 Februari 2019 - 14:43:00 WIB
MLA Berlaku Surut, Kemenkumham Gerak Cepat Buru Aset Haram di Swiss
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Yasonna mengungkapkan, Swiss juga menyepakati usulan Indonesia tentang prinsip retroactivity yang memungkinkan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap sebelum ditandatangani dan berlakunya perjanjian MLA.

"Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum ditandatanganinya dan berlakunya Perjanjian MLA ini," ujarnya.

Pihak Swiss mengusulkan pasal-pasal yang mengatur perlindungan HAM bagi tersangka dan terpidana sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR 1966). Selain itu, pihak Swiss mengusulkan fitur pelindungan data pribadi yang merupakan bentuk dari implementasi European Union Directive.

Kedua negara juga menyepakati perjanjian dapat diimplementasikan secara efektif tanpa bertentangan dengan komitmen Indonesia maupun Swiss pada perjanjian dengan negara lain.

"Dengan ditandatanganinya Perjanjian MLA RI-Swiss maka selanjutnya dengan dukungan DPR untuk melakukan ratifikasi menjadi kunci dapat segera berlakunya perjanjian tersebut," kata Yasonna menegaskan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut