MLA Berlaku Surut, Kemenkumham Gerak Cepat Buru Aset Haram di Swiss
Yasonna mengungkapkan, Swiss juga menyepakati usulan Indonesia tentang prinsip retroactivity yang memungkinkan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap sebelum ditandatangani dan berlakunya perjanjian MLA.
"Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum ditandatanganinya dan berlakunya Perjanjian MLA ini," ujarnya.
Pihak Swiss mengusulkan pasal-pasal yang mengatur perlindungan HAM bagi tersangka dan terpidana sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR 1966). Selain itu, pihak Swiss mengusulkan fitur pelindungan data pribadi yang merupakan bentuk dari implementasi European Union Directive.
Kedua negara juga menyepakati perjanjian dapat diimplementasikan secara efektif tanpa bertentangan dengan komitmen Indonesia maupun Swiss pada perjanjian dengan negara lain.
"Dengan ditandatanganinya Perjanjian MLA RI-Swiss maka selanjutnya dengan dukungan DPR untuk melakukan ratifikasi menjadi kunci dapat segera berlakunya perjanjian tersebut," kata Yasonna menegaskan.
Editor: Djibril Muhammad