MLA Berlaku Surut, Kemenkumham Gerak Cepat Buru Aset Haram di Swiss
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pihaknya bergerak cepat usai penandatanganan perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau MLA (Mutual Legal Assistance) antara Pemerintah Indonesia dengan Swiss pada Senin, 4 Februari 2019.
Langkah tersebut adalah memburu aset-aset haram yang disimpan di Swiss dengan membuat daftar terlebih dahulu. Perburuan tersebut tidak sendiri, Kemenkumham juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bukan hanya hasil penggelapan pajak, tetapi penghasilan dari perbuatan melanggar hukum pidana, seperti korupsi dan lainnya. Kita bersama penegak hukum akan mengumpulkan daftar pihak yang mempunyai aset tersebut dari berbagai sumber informasi," kata Yasonna dalam rilisnya, Kamis (7/2/2019).
Sebelum perburuan dilakukan, menurut dia, Kemenkumham akan membuat roadmap agar pelaksanaan perjanjian MLA dengan Swiss berjalan komprehensif.
Usai menghadiri Konferensi Internasional Access to Justice yang dihadiri 29 negara dan enam organisasi internasional di Den Haag, Yasonna mengaku, akan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan dan meminta arahan.