MLA Berlaku Surut, Kemenkumham Gerak Cepat Buru Aset Haram di Swiss
"Bila perlu, beri reward kepada orang-orang yang memberi informasi akurat dan teruji tentang keberadaan aset haram di Swiss," ujar pria kelahiran Tapanuli Tengah ini.
Negosiasi perjanjian MLA antara Indonesia–Swiss sudah melalui tahapan panjang dan pada 2014 pemerintah Swiss bersedia berunding dengan Indonesia. Pertimbangan Indonesia melobi agar dilakukan perundingan tersebut karena Swiss merupakan salah satu pusat keuangan dunia di Eropa yang sering dimanfaatkan pelaku tindak pidana untuk menyimpan uangnya di bank-bank Swiss atau menginvestasikannya di berbagai produk investasi keuangan lembaga keuangan dan investasi di Swiss.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Swiss berkomitmen memastikan segala bentuk aset yang ditempatkan di Swiss merupakan aset-aset yang sah dari kegiatan bisnis yang sah.
Dengan semangat tersebut, Indonesia-Swiss melakukan perundingan tahap pertama di Bali pada 28-30 April 2015, dengan Ketua Juru Runding Delegasi Indonesia adalah Cahyo Rahadian Muzhar (Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Kemenkumham) serta Delegasi Swiss diketuai Mario Affentranger (Head of International Treaties Division) dan Laurence Fontana Jungo.
Dalam perundingan tersebut, Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan KBRI Bern.