Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menlu Sebut Prabowo bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

MLA Berlaku Surut, Kemenkumham Gerak Cepat Buru Aset Haram di Swiss

Kamis, 07 Februari 2019 - 14:43:00 WIB
MLA Berlaku Surut, Kemenkumham Gerak Cepat Buru Aset Haram di Swiss
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Perundingan putaran kedua dilaksanakan di Bern, Swiss pada 30-31 Agustus 2017 guna menyelesaikan pembahasan. Pada perundingan putaran kedua, Delegasi Indonesia dipimpin Cahyo Rahadian Muzhar dan Delegasi Swiss dipimpin Laurence Fontana Jungo (Chief Negotiator MLA Treaties, International Treaty Unit, Swiss Federal Office of Justice).

MLA Berlaku Surut

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan perjanjian paling komprehensif dan mencakup aturan umum dalam sistem hukum kedua negara dan konvensi internasional, serta secara khusus mengenai penindakan kejahatan keuangan (fiscal matters) berupa pelacakan, pembekuan dan perampasan hasil tindak pidana keuangan.

Perjanjian MLA ini meliputi tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum dapat meminta bantuan dalam rangka mendukung penyidikan (memperoleh informasi terkait keberadaan aset, keberadaan seseorang, membekukan dan menyita aset hingga merampas aset sebagai pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum).

"Jika dalam tahap penyidikan diperoleh indikasi awal seorang tersangka menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi ke bank di Swiss maka Indonesia dapat meminta pihak Swiss memberikan informasi terkait keberadaan uang tersebut dan membekukannya hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap," kata Yasonna.

"Jadi, jika perkara ini pada akhirnya yang menghasilkan putusan yang merampas aset hasil tindak pidana di Swiss maka putusan pengadilan di Indonesia tersebut dapat dieksekusi di Swiss melalui proses MLA," katanya lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut