Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Hadirkan Kotak Kosong di Pilkada yang Diikuti Lebih dari 1 Paslon

Jumat, 15 November 2024 - 13:38:00 WIB
MK Tolak Hadirkan Kotak Kosong di Pilkada yang Diikuti Lebih dari 1 Paslon
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

"Para pemohon adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya blank vote pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon," sambungnya.

Selain itu, menurut MK, memilih dan dipilih bukan merupakan kewajiban sehingga bagi pemilih yang menganggap tidak ada pasangan calon yang sesuai kehendaknya, tidak dapat dipaksakan untuk tetap memilih. 

Namun, MK menegaskan bahwa dengan memilih maka masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam proses politik.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut