MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Partai Perindo: Beri Kepastian Seluruh Parpol dan Bacaleg
Sebagai informasi, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Breaking News, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022 itu dibacakan lewat sidang yang digelar pada Kamis (15/6) hari ini. Duduk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.
"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6).
Editor: Faieq Hidayat