MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat (1) huruf c serta Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Keputusan ini tertuang dalam Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025.
Sidang pengucapan ketetapan tersebut dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin (19/1/2026). Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar ketetapannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin selaku pemohon dinyatakan gugur.
“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan.
Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur
Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah menerima permohonan yang Syamsul Jahidin. Namun, pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.