Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MBG Disenggol, Seskab Teddy Singgung PDIP juga Setujui Anggaran Pendidikan di DPR
Advertisement . Scroll to see content

MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:28:00 WIB
MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Komarudin mengakui, dalil pemohon mengenai potensi konflik kepentingan dan penggunaan infrastruktur negara merupakan refleksi dari realitas politik yang terjadi pada Pilpres sebelumnya.

Dalam kaitan itu, dia juga menyoroti fenomena nepotisme yang dia nilai semakin merajalela di masa kini. Menurutnya, batasan-batasan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sempat diperketat di awal reformasi kini seolah telah runtuh.

"Dulu awal reformasi KKN itu dibatasi, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu. Semua hal pasti ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme di situ. Ini sekarang anak, mama, tetek bengek semua ditaruh di parlemen, di mana-mana," katanya.

Sebelumnya, dua orang advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedua advokat itu mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut