Menko Polkam Pastikan Vape Tak Dilarang Total, hanya yang Disalahgunakan untuk Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan rokok elektrik atau vape tak sepenuhnya dilarang. Pelarangan hanya ditujukan pada vape yang disalahgunakan sebagai media penggunaan narkoba.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” kata Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh rokok elektronik, Djamari menegaskan fokus pemerintah hanya pada vape yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Ketika dipastikan kembali apakah bukan seluruh rokok elektrik yang akan dilarang, Djamari menjawab singkat.
“Enggaklah,” tutur dia.
Djamari belum menjelaskan kapan kebijakan pengetatan tersebut akan diterapkan. Menurutnya, proses pembahasan masih dilakukan oleh tim lintas kementerian dan lembaga.