Menhut Serahkan SK Hutan Adat ke Masyarakat: Putus Mata Rantai Konflik Puluhan Tahun
“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini insya Allah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa 'lebih kurang', karena insya Allah potensinya lebih dari 1,4 juta," katanya.
Sebagai informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga. Dengan rincian penerima SK:
Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong
1. Rejang Marga Suku IX
2. Rejang Kutai Kota Baru Santan
3. Rejang Kutai Pelabai
4. Rejang Kutai Talang Donok
5. Rejang Kutai Talang Donok 1
6. Rejang Kutai Tabeak Blau
Provinsi Bali Kabupaten Buleleng
1. MHA Desa Adat Cempaga
2. MHA Desa Adat Tigawasa
Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun
1. MHA Marga Sungai Pinang
2. MHA Matga Batang Asai
Editor: Reza Fajri