Menhut Serahkan SK Hutan Adat ke Masyarakat: Putus Mata Rantai Konflik Puluhan Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat seluas 1.175 hektare. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata Menhut saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Lebak, Sabtu (6/6/2026).
Dia menyebut, selama ini konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.
“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.
Menhut menegaskan komitmennya mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah. Dia mengatakan, pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.
“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini insya Allah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa 'lebih kurang', karena insya Allah potensinya lebih dari 1,4 juta," katanya.
Sebagai informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga. Dengan rincian penerima SK:
Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong
1. Rejang Marga Suku IX
2. Rejang Kutai Kota Baru Santan
3. Rejang Kutai Pelabai
4. Rejang Kutai Talang Donok
5. Rejang Kutai Talang Donok 1
6. Rejang Kutai Tabeak Blau
Provinsi Bali Kabupaten Buleleng
1. MHA Desa Adat Cempaga
2. MHA Desa Adat Tigawasa
Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun
1. MHA Marga Sungai Pinang
2. MHA Matga Batang Asai
Editor: Reza Fajri