Mendagri Terbitkan Instruksi Terbaru soal PPKM Jawa Bali, Berlaku 14-20 September 2021
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42/2021 ini berlaku, 14-20 September 2021.
Tito dalam Inmendagri Nomor 42/2021 menjelaskan, instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 , 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri dikutip, Selasa (14/9/2021).
Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah meliputi kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.
Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.