Masyarakat Penegak Konstitusi Serukan Mosi Tak Percaya ke Jokowi: Bingung Mau Percaya Siapa Lagi
4. Presiden bersama sama oknum Pembantu Presiden patut diduga telah melakukan rangkaian tindakan penyimpangan APBN dalam bentuk realokasi atau mengubah anggaran yang diduga dipergunakan untuk belanja barang dan jasa Bansos (bantuan sosial) sebesar kurang lebih 500 trilyun, tanpa melalui persetujuan DPR RI, yang mana hal ini adalah melanggar ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang APBN Tahun Anggaran 2023,
5. Presiden dan atau oknum Pembantu Presiden, oknum Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah patut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pembagian Bansos (bantuan sosial) untuk kepentingan politik yang dilakukan pada waktu bersamaan dengan kampanye Pilpres dan Pileg 2024 yang nampak diarahkan pada wilayah wilayah yang sarat dengan kepentingan politik dengan mengabaikan data sosial ekonomi Kementerian Sosial, dan nampak melakukan manipulasi bantuan sosial yang seharusnya adalah bagian dari kewajiban negara untuk masyarakat kurang mampu.
6. Presiden patut diduga melanggar azas netralitas, dan melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pembantu Presiden atau Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk pemenangan anak anak Bapak Joko Widodo dalam Pilpres dan Pileg 2024.
Editor: Faieq Hidayat