Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara: Jokowi hanya Ingin Keaslian Ijazah Diuji di Sidang, Tak Niat Penjarakan Dokter Tifa
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Penegak Konstitusi Serukan Mosi Tak Percaya ke Jokowi: Bingung Mau Percaya Siapa Lagi

Rabu, 06 Maret 2024 - 23:29:00 WIB
Masyarakat Penegak Konstitusi Serukan Mosi Tak Percaya ke Jokowi: Bingung Mau Percaya Siapa Lagi
Masyarakat Penegak Konstitusi menyerukan mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

2. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga melakukan pembiaran atau tidak melakukan teguran atau tindakan apapun terhadap Pimpinan KPU yang dengan jelas melanggar Peraturan KPU tentang usia Capres Cawapres, di mana seharusnya KPU terlebih dahulu menyesuaikan Peraturan KPU terhadap Putusan MK, Namun KPU menerima pendaftaran paslon tertentu dengan Peraturan KPU yang lama yang masih mengatur batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun.

3. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga telah melalaikan tugas dan perannya dalam menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, yaitu

a. Pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU yang telah divonis beberapa kali oleh DKPP, meskipun dalam hal ini terdapat kewenangan Presiden sebagaimana tercantum pada pasal 37 Ayat 2 butir b, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

b. Pembiaran terhadap manipulasi data dan pembohongan publik vang diduga dilakukan oleh KPU dalam tayangan rekapitulasi SIREKAP secara tidak akurat den berubah-ubah sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan publik. (Referensi: Ribuan laporan publik terkait perbedaan data suara yang ditampilkan oleh SIREKAP secara berbeda dengan foto C1 Hasil).

c. Pembiaran terhadap adanya instruksi KPU kepada seluruh KPUD Provinsi secara berjenjang kepada KPUD Kabupaten Kota untuk menghentikan rekapitulasi suara secara manual pada tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2024, dimana hal ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Referensi salah satu contoh adalah Surat Edaran KPUD Kota Tangerang, Banten, Nomor 316/PL.01-SD/3671/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut