Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Soroti Kendala Sidang Virtual, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2020 - 13:40:00 WIB
Mahkamah Agung Soroti Kendala Sidang Virtual, Ini Penjelasannya
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) memastikan telah menemukan lima kendala atas pelaksanaan persidangan secara virtual melalui telekonferensi di berbagai pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA telah melakukan pemantauan atas pelaksanaan persidangan secara virtual melalui video telekonferensi di berbagai pengadilan negeri yang ada di Indonesia. Dari hasil pemantauan tersebut, kata dia, maka MA telah menemukan dan memiliki catatan berupa beberapa kendala atas pelaksanaan persidangan secara virtual.

Kendala pertama, ungkap Abdullah, yakni dari sisi terdakwa. Saat persidangan melalui telekonferensi, terdakwa tidak bisa menyampaikan secara utuh dan mengekspresikan semua yang ada dalam pikirannya.

"Namanya diperiksa kan harus menyampaikan dengan ekspresi. Itu kan tidak bisa. Dari pengadilan ini tentu sudah memenuhi kewajibannya untuk semua sarana prasarana teleconference. Tetapi persidangan kan tidak hanya bisa pengadilan saja, tapi harus ada dengan Ditjenpas, dengan penuntut umum," ujar Abdullah, Senin (27/7/2020).

Kedua, saat persidangan secara virtual akan berlangsung nyatanya lembaga pemasyarakatan tidak mau menerima tahanan dari luar karena takut terpapar Covid-19. Akibatnya, kata Abdullah, tahanan masih tertahan di Polres, Polsek, dan Polda. Di sisi lain, saat Covid-19 berjalan pun masa penahanan seorang terdakwa yang berada di masing-masing rutan termasuk di Polres, Polsek, dan Polda terus berjalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut