Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak PK Johnny G Plate, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:57:00 WIB
MA Tolak PK Johnny G Plate, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi, melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas, sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," bunyi amar putusan.

Untuk diketahui, Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut