Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

MA Putuskan Kasasi Syafruddin Arysad Temenggung Hari ini

Selasa, 09 Juli 2019 - 07:48:00 WIB
MA Putuskan Kasasi Syafruddin Arysad Temenggung Hari ini
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) segera memutus kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Mengingat, masa penahanan Syafruddin akan habis pada hari ini, Selasa (9/7/2019).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro memastikan, pihaknya akan memutus kasasi Syafruddin hari ini. Syafruddin mengajukan kasasi karena tidak terima putusan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Insya Allah dijadwal hari ini MA akan menjatuhkan putusan," ujarnya saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (9/7/2019).

Saat ini, KPK masih menunggu MA untuk memutus kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 8 Juli 2019.

"Sesuai dengan jadwal yang ada, besok Selasa, 9 Juli 2019 merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung," ucapnya.

KPK meminta agar para hakim kasasi MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung.

‎"Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa tersebut," kata Febri.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut