Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

Jumat, 05 Juni 2026 - 16:59:00 WIB
LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas
Gedung LPSK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," jelas Susilaningtias.

Sebelumnya, sejumlah pejabat di era pemerintahan Prabowo terjerat kasus korupsi, di antaranya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Tak berselang lama, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim jadi tersangka pemerasan izin tinggal WNA

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut