LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas
"Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," ujarnya.
Selain saksi dan pelapor, LPSK juga membuka ruang perlindungan bagi justice collaborator. Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting karena dapat membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Karena itu, kata Susilaningtias, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Susilaningtias.
Dia menambahkan, keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Karena itu, negara memberikan ruang perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.