Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal
Advertisement . Scroll to see content

LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53:00 WIB
LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal
Ilustrasi logo halal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia juga memberikan pelonggaran pada aspek logistik dan bahan pendukung produksi. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Lebih lanjut, Indonesia berkomitmen untuk tidak memaksakan sertifikasi pada produk yang memang dikategorikan non-halal. Sebaliknya, mekanisme pengakuan timbal balik diperkuat, di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di Amerika Serikat.

"Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan," tambah dokumen tersebut.

Pelonggaran signifikan juga menyentuh sektor pangan dan hasil pertanian dalam Article 2.22. Indonesia kini menerima praktik penyembelihan hewan di AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut