Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal
Advertisement . Scroll to see content

LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53:00 WIB
LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal
Ilustrasi logo halal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," tutur dia. 

Muti menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Sebab, produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS. 

Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait diskriminasi. 

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal AS dalam kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut