Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal
Advertisement . Scroll to see content

LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53:00 WIB
LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal
Ilustrasi logo halal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disorot yakni produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal. Dia mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal. 

"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti dikutip dari laman MUI, Sabtu (21/2/2026). 

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang diterima LPPOM, kata Muti, dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku. Ketentuan itu mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya.

Bahkan, produk haram tidak wajib mencantumkan keterangan non-halal di kemasan produknya. 

"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," tutur dia. 

Muti menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Sebab, produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS. 

Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait diskriminasi. 

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal AS dalam kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.

Berdasarkan Article 2.9 mengenai "Halal for Manufactured Goods", pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Indonesia juga memberikan pelonggaran pada aspek logistik dan bahan pendukung produksi. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Lebih lanjut, Indonesia berkomitmen untuk tidak memaksakan sertifikasi pada produk yang memang dikategorikan non-halal. Sebaliknya, mekanisme pengakuan timbal balik diperkuat, di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di Amerika Serikat.

"Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan," tambah dokumen tersebut.

Pelonggaran signifikan juga menyentuh sektor pangan dan hasil pertanian dalam Article 2.22. Indonesia kini menerima praktik penyembelihan hewan di AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut