Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan
Advertisement . Scroll to see content

Laras Faizati Nangis usai Divonis tapi Bebas, Singgung Keadilan di Indonesia

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:16:00 WIB
Laras Faizati Nangis usai Divonis tapi Bebas, Singgung Keadilan di Indonesia
Laras Faizati usai divonis enam bulan penjara namun langsung bebas pada Kamis (15/1/2026). (foto: iNews.id/Putranegara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, hakim meminta Laras langsung dibebaskan dengan pengawasan tanpa jalani hukuman kurungan. Laras menangis usai mendengar vonis tersebut. 

Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.

Meski begitu, Hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah ini putusan diucapkan," ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut