Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani
Advertisement . Scroll to see content

Admin IG @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara terkait Demo Agustus 2025

Selasa, 07 April 2026 - 14:31:00 WIB
Admin IG @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara terkait Demo Agustus 2025
Admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan divonis tujuh bulan penjara (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan dengan hukuman tujuh bulan penjara. Wawan disebut terbukti memanipulasi konten di media sosial terkait demo akhir Agustus 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). 

Hukuman yang diterima itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Wawan. 

Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Wawan dihukum selama satu tahun penjara. 

Sebelumnya, Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demo akhir Agustus 2025 lalu. Jaksa menjelaskan, manipulasi itu dilakukan Wawan dengan menggunakan akun Instagram miliknya bernama @bekasi_menggugat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut