Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Lapak Asik Online untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:03:00 WIB
Lapak Asik Online untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya
Cara Klaim Saldo JHT di Lapak Asik (screenshot laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lapak asik adalah singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik dan merupakan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT (Jaminan Hari Tua). Berikut caranya.

Program JHT merupakan bentuk perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta BPJS dapat menerima uang tunai apabila telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia. 

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang jumlahnya merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan oleh peserta dan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai tersebut akan dibayarkan sekaligus jika peserta telah mencapai usia 56 tahun. 

Namun, JHT juga dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun, tetapi hanya sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan syarat atau ketentuan bahwa peserta sudah mengikuti kepesertaan minimal selama 10 tahun. Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online?

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Lapak Asik

Dilansir dari berbagai macam sumber, berikut cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapak asik

  • 1. Kunjungi laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • 2. Kemudian, isi data diri dengan lengkap untuk login Lapak Asik
  • 3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file adalah 6MB. Lalu, klik simpan setelah mendapatkan konfirmasi.
  • 4. Setelah itu, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui e-mail yang telah didaftarkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut