Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Duh, 23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar Iuran ke BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2022

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:55:00 WIB
Duh, 23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar Iuran ke BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2022
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 23.000 perusahaan tidak patuh membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Hal itu terungkap dalam rapat kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR.

Dalam rapat yang disiarkan secara daring itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memaparkan hasil pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan sampai Mei 2022. 

Anggoro menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pengawasaan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap 63.257 perusahaan.

"Jumlah perusahan yang telah kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah 63.257 perusahaan, 63 persen diantaranya patuh yaitu 40.144 perusahaan, dan selebihnya belum patuh," ungkap Anggoro, dikutip Selasa (22/6/2022).

Artinya dari jumlah tersebut ada 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya hingga Mei 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut