KY Dalami Laporan TAUD soal Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Menurut Abhan, pelapor menjadi pihak yang terlebih dahulu akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses pendalaman.
“Tentu pihak pelapor, pengadu juga akan kami klarifikasi lebih lanjut ya untuk meminta keterangan lebih dalam,” katanya.
Namun saat ditanya apakah korban maupun pihak terlapor juga akan dipanggil, Abhan belum memberikan kepastian. Menurut dia, pemanggilan itu bergantung pada perkembangan proses pendalaman.
“Nanti lihat perkembangan dari pendalaman lah gitu,” ucapnya.
Sebelumnya, TAUD melalui LBH Jakarta mengadukan tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan KY atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Tiga hakim yang diadukan yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (KH) M Zainal Abidin yang merupakan majelis hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TAUD menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik selama persidangan, di antaranya hakim disebut memegang barang bukti tanpa sarung tangan, penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas, hingga pernyataan yang dianggap memberikan informasi mengenai cara penyiraman air keras.
Majelis hakim juga memaksa Oditur Militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban, termasuk Andrie Yunus. Hakim juga diduga mengancam akan melaporkan secara pidana apabila Andrie tidak hadir.
Editor: Rizky Agustian