Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

KY Dalami Laporan TAUD soal Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:12:00 WIB
KY Dalami Laporan TAUD soal Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Laporan itu tengah didalami.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan mengatakan pihaknya belum memanggil pihak-pihak terkait karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Belum. Masih kita dalami ya, kita dalami,” kata Abhan di Kantor KY, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Abhan mengatakan, apabila dugaan pelanggaran etik hakim dalam laporan tersebut kuat, KY akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi pihak terkait.

“Jika dugaan pelanggaran perilaku dan etika hakimnya kuat tentu akan kami tindaklanjuti dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Abhan, pelapor menjadi pihak yang terlebih dahulu akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses pendalaman.

“Tentu pihak pelapor, pengadu juga akan kami klarifikasi lebih lanjut ya untuk meminta keterangan lebih dalam,” katanya.

Namun saat ditanya apakah korban maupun pihak terlapor juga akan dipanggil, Abhan belum memberikan kepastian. Menurut dia, pemanggilan itu bergantung pada perkembangan proses pendalaman.

“Nanti lihat perkembangan dari pendalaman lah gitu,” ucapnya.

Sebelumnya, TAUD melalui LBH Jakarta mengadukan tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan KY atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Tiga hakim yang diadukan yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (KH) M Zainal Abidin yang merupakan majelis hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

TAUD menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik selama persidangan, di antaranya hakim disebut memegang barang bukti tanpa sarung tangan, penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas, hingga pernyataan yang dianggap memberikan informasi mengenai cara penyiraman air keras.

Majelis hakim juga memaksa Oditur Militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban, termasuk Andrie Yunus. Hakim juga diduga mengancam akan melaporkan secara pidana apabila Andrie tidak hadir.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut