Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Lengkap Kasus Advokat Alvin Lim hingga Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:38:00 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Advokat Alvin Lim hingga Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
Advokat Alvin Lim ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kronologi lengkap penetapan advokat Alvim Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah. Pengungkapan kasus ini bermula dari ada delapan laporan polisi dari asosiasi jaksa soal pernyataan Alvin Lim 'kejaksaan sarang mafia.

"Jadi perlu kami jelaskan di sini kami sebagai pelaksana fungsi reserse tentunya dalam setiap proses penanganan kasus ada SOP-nya terhadap kasus sodara AL ini kita menerima laporan dari persatuan jaksa atau asosiasi jaksa sejumlah 8 LP dan dilaporkan periode bulan September," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Setelah menerima laporan di Bulan September, Adi Vivid menyebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 28 saksi. 

"Selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli sebanyak 8 saksi ahli di antaranya adalah saksi ahli undang undang ITE saksi ahli pidana saksi ahli bahasa saksi ahli sosiologi saksi ahli kode Etik  Advokat," ujar Adi Vivid. 

Usai melaksanakan proses penyelidikan, Adi Vivid menyebut melakukan melakukan gelar untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Dari situ dilanjutkan dengan menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut