Kreator Konten Bisa Punya Nomor Induk Berusaha Mulai Juni 2026
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Mulai 18 Juni 2026, kreator konten hingga monetisasi media sosial tergolong sebagai jenis usaha baru dan bisa memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
KBLI merupakan kode resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha di Indonesia. Jika sektor usaha sudah termasuk dalam KBLI, maka perorangan atau perusahaan sudah dapat mendaftarkan bidang usahanya di akta maupun NIB.
Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan perubahan KBLI dilakukan menyesuaikan dengan berkembangnya aktivitas ekonomi di Tanah Air. Seperti di sektor digital, aktivitas lingkungan, dan model bisnis baru.
"Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum yang paling lambat tanggal 18 Juni 2026," ujarnya di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Kamis (23/4/2026).
Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!
Ia mengatakan saat ini ada 22 kategori dalam KBLI terbaru tahun 2025. Terdapat penambahan aktivitas ekonomi baru diatur, seperti pembangkit listrik energi baru terbarukan, hingga aktivitas ekonomi di bidang carbon capture storage.