Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta penahanan kreator konten Amsal Christy Sitepu yang menjadi terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), ditangguhkan. Jajaran Komisi III DPR pun siap menjadi penjamin.
Hal itu menjadi kesimpulan Komisi III DPR dalam rapat khusus membahas perkara kasus Amsal Sitepu. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata tim sekretariat Komisi III DPR saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam kesimpulan yang sama, Komisi III DPR juga menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan dengan mempertimbangkan nilai hukum dan rasa keadilan bagi pekerja industri kreatif.
Komisi III DPR Harap Hakim Beri Vonis Bebas Kreator Konten Amsal Sitepu
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.
Komisi III DPR mengingatkan, dalam kasus Amsal Sitepu, penegak hukum seharusnya mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik seperti diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.
Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu, Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif