Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Video Profil Desa
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan

Senin, 30 Maret 2026 - 11:32:00 WIB
Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan
Komisi III DPR meminta penahanan kreator konten Amsal Sitepu ditangguhkan. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta penahanan kreator konten Amsal Christy Sitepu yang menjadi terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), ditangguhkan. Jajaran Komisi III DPR pun siap menjadi penjamin.

Hal itu menjadi kesimpulan Komisi III DPR dalam rapat khusus membahas perkara kasus Amsal Sitepu. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata tim sekretariat Komisi III DPR saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dalam kesimpulan yang sama, Komisi III DPR juga menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan dengan mempertimbangkan nilai hukum dan rasa keadilan bagi pekerja industri kreatif.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.

Komisi III DPR mengingatkan, dalam kasus Amsal Sitepu, penegak hukum seharusnya mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik seperti diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut