Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:07:00 WIB
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jaksel (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung dihitung. KPK mengklaim telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Betul, sudah selesai perhitungannya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Kendati demikian, Asep mengatakan KPK belum akan mengumumkan langsung nilai kerugian yang diderita negara akibat perbuatan rasuah tersebut. KPK masih menunggu upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka.

"Ada klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper," ucapnya.

Asep menjelaskan, adanya kerugian negara yang berhasil dihitung ini menjadi salah satu bukti penanganan perkara dilakukan sesuai aturan. Dia menegaskan KPK akan membuktikan para tersangka memenuhi unsur-unsur pasal yang dijerat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut