Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Sudewo, KPK Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:07:00 WIB
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jaksel (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membeberkan pertimbangan dalam memutuskan membagi rata kuota haji tambahan tahun 2024. Dia menyebut, pembagian kuota haji untuk menjaga keselamatan jemaah haji.

"Saya perlu sampaikan persoalan yang menimpa saya ini, kita tahu semua tentang kuota haji, satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ucap Gus Yaqut usai sidang praperadilan, Selasa (24/2/2026).

Gus Yaqut menambahkan, ibadah haji sejatinya menjadi yurisdiksi dari Arab Saudi, di mana penetapan bukan semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Karena itu, menurutnya, Indonesia sangat terikat dengan Arab Saudi terkait peraturan haji.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut