KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat
JAKARTA, iNews.id - KPK akan menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Wahyu diduga menerima gratifikasi Rp500 juta dari Dominggus.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan usai mendengarkan vonis untuk Wahyu Setiawan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku serta divonis enam tahun penjara.
"Kita harus analisis kembali kemungkinan ada pihak-pihak lain yang punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU, Tamrin Payopo. Sebagaimana fakta persidangan disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Untuk menelusuri lebih jauh terkait dugaan gratifikasi tersebut, Takdir akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Salinan putusan itu akan dianalisis kembali untuk kepentingan pengembangan perkara.
Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Harun Masiku
"Kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisis kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," katanya.
Takdir dan tim JPU kemudian akan mendiskusikan lebih lanjut pengembangan perkara dugaan suap terhadap Wahyu. Apalagi Majelis Hakim telah menyatakan Wahyu terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri untuk memuluskan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu diduga menerima gratifikasi Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diduga diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo.
"Analisis akan dilakukan dengan tim. Kemudian kami sampaikan kepada penyidik fakta-fakta hukum apa yang bisa digali berkaitan dengan isi putusan tadi di mana kami sependapat dengan tuntutan JPU," katanya.
Editor: Rizal Bomantama