KPK Tahan Mantan Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Atas perbuatannya, tersangka Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu memproses anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Dia divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011.
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga divonis penjara dalam kasus yang sama.
Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011.
Editor: Faieq Hidayat