Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:34:00 WIB
KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa kemudian membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Febrie. 

Dari sembilan anggota tim khusus tersebut, mayoritas merupakan eks penyelidik dan jaksa yang pernah bertugas di KPK. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut. Dalam sprindik tersebut, pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri atas 9 orang.

"Dalam sprindik baru kita bentuk tim khusus yang terdiri atas 9 orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ucap Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

"Kurang lebih 9 orang, di antaranya ada Saudara Priyono, ada Saudara Chatarina Girsang," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut