KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar dari Tersangka Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
Selasa, 05 Agustus 2025 - 16:52:00 WIB
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut dilakukan pada 5 Juni 2023.
KPK hingga kini belum menahan yang bersangkutan. Sebab, Siman beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rizky Agustian