KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS Diduga akan Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Uang itu diduga akan digunakan Yaqut untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan uang tersebut diduga dititipkan kepada saksi berinisial ZA. Penyidik pun menyita uang itu dari tangan ZA.
"Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Taufik kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Dia menyatakan ZA telah diperiksa dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan, uang itu ternyata belum diserahkan ke pihak pansus.